PROFIL SEMA UIN JAKARTA
Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat universitas yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, serta penyaluran aspirasi mahasiswa.
SENAT MAHASISWA UIN JAKARTA
"Mewujudkan tata kelola kemahasiswaan yang demokratis, transparan, dan akuntabel."
Mengenal SEMA-U
Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) merupakan lembaga tinggi normatif dan representatif tingkat universitas di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
SEMA-U memegang mandat tertinggi dalam merumuskan kebijakan konstitusional, menetapkan peraturan undang-undang kemahasiswaan, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan organisasi mahasiswa secara independen dan imparsial.
Sebagai pilar utama legislatif kampus, kami mengutamakan nilai kedaulatan mahasiswa melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel, kemitraan strategis dengan birokrasi, serta dedikasi penuh pada hak akademis mahasiswa.
Nilai Dasar Parlemen
Demokratis & Terbuka
Mendahulukan asas musyawarah mufakat serta membuka ruang aspirasi yang inklusif dan transparan bagi seluruh ormawa kampus.
Kemandirian Hukum
Menyusun produk hukum legislasi kemahasiswaan yang kokoh, progresif, dan senantiasa berpihak pada keadilan bersama.
Visi Strategis
SEMA-U
"Mewujudkan SEMA-U sebagai Smart Student Parliament yang progresif, responsif, dan akuntabel melalui digitalisasi sistem legislasi partisipatif dan advokasi berbasis data demi kesejahteraan mahasiswa."
Restorasi Fungsi Pengawasan
MISI IMentransformasi peran SEMA-U dari sekadar pemantau menjadi lembaga pengawas yang responsif, dan mampu memberikan rekomendasi solutif yang mengikat.
Sistematisasi Legislasi & Regulasi
MISI IIMenyederhanakan proses perancangan produk hukum yang aplikatif, relevan dengan dinamika kampus, serta mudah diakses publik.
Rekonstruksi Kapasitas Legislator
MISI IIIMembekali seluruh utusan fakultas dengan kompetensi legal drafting, analisis anggaran, dan teknik mediasi yang andal.
Legislasi & Pengawasan
SEMA UIN Jakarta menjalankan dua fungsi utama sebagai lembaga legislatif mahasiswa, yaitu fungsi legislasi dalam penyusunan regulasi kemahasiswaan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program kerja organisasi kemahasiswaan.
Fungsi Legislasi
Menyusun, membahas, dan menetapkan berbagai peraturan organisasi kemahasiswaan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan mahasiswa di tingkat universitas.
- ✓ Penyusunan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan
- ✓ Perubahan atau Amandemen Peraturan
- ✓ Pembentukan Peraturan Internal SEMA
- ✓ Pembahasan Regulasi Kemahasiswaan
Fungsi Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja DEMA-U serta memastikan seluruh organisasi kemahasiswaan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
- ✓ Pengawasan Program Kerja DEMA-U
- ✓ Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi
- ✓ Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
- ✓ Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Kampus
Komposisi dan
Keanggotaan SEMA-U
Sekilas data mengenai komposisi jumlah keterwakilan, aspirasi masuk, komisi kerja, dan fungsi utama SEMA-U periode aktif.
Komisi dan Alat Kelengkapan SEMA-U
Mengatur agenda sidang SEMA-U, menetapkan jadwal kegiatan parlemen, mensinkronisasi kerja komisi, serta menentukan penanganan draf rancangan peraturan kemahasiswaan.
Menjalankan fungsi pokok legislatif secara spesifik sesuai bidang masing-masing (Komisi A Hukum, Komisi B Keuangan, Komisi C Pengawasan Internal, Komisi D Advokasi).
Menyusun perencanaan regulasi prioritas tingkat universitas, mengkaji naskah akademik undang-undang ormawa, dan mengevaluasi efektivitas produk hukum aktif.
Menelaah usulan dan memverifikasi laporan anggaran DEMA-U dan UKM-U, serta merumuskan parameter distribusi anggaran kemahasiswaan universitas yang adil.
Badan sementara yang dibentuk secara ad-hoc oleh SEMA-U untuk menginvestigasi, mengkaji, atau menyelesaikan permasalahan kemahasiswaan mendesak.
Menjadi jembatan utama dalam menjaring suara, keluhan akademik, usulan sarana prasarana, serta aspirasi komprehensif dari seluruh elemen mahasiswa.
Memfasilitasi operasional internal, pengadaan logistik, tata kelola persuratan, pemeliharaan sarana sekretariat, dan sirkulasi administrasi harian SEMA-U.
Menegakkan kedisiplinan dan kode etik anggota dewan SEMA-U, serta menindaklanjuti laporan aduan pelanggaran etika kepengurusan legislatif.