Logo SEMA UIN Jakarta

SEMA UIN Jakarta

Senat Mahasiswa

© 2026 SEMA UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

PROFIL SEMA UIN JAKARTA

Senat Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta merupakan lembaga legislatif kemahasiswaan tingkat universitas yang menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, penganggaran, serta penyaluran aspirasi mahasiswa.

Logo SEMA UIN Jakarta
PARLEMEN MAHASISWA

SENAT MAHASISWA UIN JAKARTA

"Mewujudkan tata kelola kemahasiswaan yang demokratis, transparan, dan akuntabel."

Pengurus Besar SEMA-U UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
KEDAULATAN MAHASISWA

Mengenal SEMA-U

Senat Mahasiswa Universitas (SEMA-U) merupakan lembaga tinggi normatif dan representatif tingkat universitas di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

SEMA-U memegang mandat tertinggi dalam merumuskan kebijakan konstitusional, menetapkan peraturan undang-undang kemahasiswaan, serta mengawasi jalannya roda pemerintahan organisasi mahasiswa secara independen dan imparsial.

Sebagai pilar utama legislatif kampus, kami mengutamakan nilai kedaulatan mahasiswa melalui mekanisme pengawasan yang akuntabel, kemitraan strategis dengan birokrasi, serta dedikasi penuh pada hak akademis mahasiswa.

Nilai Dasar Parlemen

1

Demokratis & Terbuka

Mendahulukan asas musyawarah mufakat serta membuka ruang aspirasi yang inklusif dan transparan bagi seluruh ormawa kampus.


2

Kemandirian Hukum

Menyusun produk hukum legislasi kemahasiswaan yang kokoh, progresif, dan senantiasa berpihak pada keadilan bersama.

ARAH PERJUANGAN

Visi Strategis
SEMA-U

"Mewujudkan SEMA-U sebagai Smart Student Parliament yang progresif, responsif, dan akuntabel melalui digitalisasi sistem legislasi partisipatif dan advokasi berbasis data demi kesejahteraan mahasiswa."

Restorasi Fungsi Pengawasan

MISI I

Mentransformasi peran SEMA-U dari sekadar pemantau menjadi lembaga pengawas yang responsif, dan mampu memberikan rekomendasi solutif yang mengikat.

Sistematisasi Legislasi & Regulasi

MISI II

Menyederhanakan proses perancangan produk hukum yang aplikatif, relevan dengan dinamika kampus, serta mudah diakses publik.

Rekonstruksi Kapasitas Legislator

MISI III

Membekali seluruh utusan fakultas dengan kompetensi legal drafting, analisis anggaran, dan teknik mediasi yang andal.

FUNGSI UTAMA SEMA UIN JAKARTA

Legislasi & Pengawasan

SEMA UIN Jakarta menjalankan dua fungsi utama sebagai lembaga legislatif mahasiswa, yaitu fungsi legislasi dalam penyusunan regulasi kemahasiswaan serta fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan program kerja organisasi kemahasiswaan.

PILAR I

Fungsi Legislasi

Menyusun, membahas, dan menetapkan berbagai peraturan organisasi kemahasiswaan sebagai landasan pelaksanaan kegiatan mahasiswa di tingkat universitas.

  • Penyusunan AD/ART Organisasi Kemahasiswaan
  • Perubahan atau Amandemen Peraturan
  • Pembentukan Peraturan Internal SEMA
  • Pembahasan Regulasi Kemahasiswaan
PILAR II

Fungsi Pengawasan

Mengawasi pelaksanaan kebijakan dan program kerja DEMA-U serta memastikan seluruh organisasi kemahasiswaan berjalan sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

  • Pengawasan Program Kerja DEMA-U
  • Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi
  • Evaluasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
  • Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Kampus
INFO UMUM SEMA-U

Komposisi dan
Keanggotaan SEMA-U

Sekilas data mengenai komposisi jumlah keterwakilan, aspirasi masuk, komisi kerja, dan fungsi utama SEMA-U periode aktif.

35
Anggota SEMA-U
128
Komisi dan Alat Kelengkapan SEMA-U
5
Komisi Kerja
2
Fungsi Utama
INFO UMUM SEMA-U

Komisi dan Alat Kelengkapan SEMA-U

Logo UIN
KOMISI I

Mengatur agenda sidang SEMA-U, menetapkan jadwal kegiatan parlemen, mensinkronisasi kerja komisi, serta menentukan penanganan draf rancangan peraturan kemahasiswaan.

KOMISI II

Menjalankan fungsi pokok legislatif secara spesifik sesuai bidang masing-masing (Komisi A Hukum, Komisi B Keuangan, Komisi C Pengawasan Internal, Komisi D Advokasi).

KOMISI III

Menyusun perencanaan regulasi prioritas tingkat universitas, mengkaji naskah akademik undang-undang ormawa, dan mengevaluasi efektivitas produk hukum aktif.

KOMISI IV

Menelaah usulan dan memverifikasi laporan anggaran DEMA-U dan UKM-U, serta merumuskan parameter distribusi anggaran kemahasiswaan universitas yang adil.

KOMISI V

Badan sementara yang dibentuk secara ad-hoc oleh SEMA-U untuk menginvestigasi, mengkaji, atau menyelesaikan permasalahan kemahasiswaan mendesak.

BANWASPAK

Menjadi jembatan utama dalam menjaring suara, keluhan akademik, usulan sarana prasarana, serta aspirasi komprehensif dari seluruh elemen mahasiswa.

BPPM

Memfasilitasi operasional internal, pengadaan logistik, tata kelola persuratan, pemeliharaan sarana sekretariat, dan sirkulasi administrasi harian SEMA-U.

KPM

Menegakkan kedisiplinan dan kode etik anggota dewan SEMA-U, serta menindaklanjuti laporan aduan pelanggaran etika kepengurusan legislatif.